MENGAPA MURID BERTINDAK NAKAL (Menyoal Konsistensi Madrasah) Oleh : Subairi, S. Hum Guru SKI pada MTsN 3 Pamekasan

Murid malas belajar adalah hal yang wajar, mungkin saja karena keadaan yang memaksa, fasilitas yang kurang memadai, performa guru yang kurang menarik serta faktor lain yang mengakibatkan tensi belajar mereka menurun. Sedangkan murid yang bertindak nakal (usil, amoral, anarkis, asusila dan sebagainya) adalah hal yang tidak wajar. Mengapa demikian? dalam hemat saya, jika dikaji secara harfiah, kata “murid” itu sendiri berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna seseorang yang memiliki keinginan, kemauan atau komitmen yang tinggi, dalam hal ini mereka memiliki keinginan yang kuat untuk terus belajar demi sebuah perubahan ke arah yang lebih baik sesuai dengan target yang ingin dicapai yakni meraih “’ilman nafi’an”. Berdasarkan definisi sederhana tersebut, kemungkinan murid melakukan tindakan nakal sangat minim, lebih dari itu dalam prakteknya murid memiliki kedekatan emosional belajar di madrasah atau identik dengan madrasah, sedangkan siswa kecenderungan belajarnya di sekolah, antara madrasah dengan sekolah tentu memiliki konsep dan manajemen yang berbeda disamping memiliki kesamaan fungsi sebagai penyelenggara pendidikan, meski demikian tidak perlu ada dikotomi antara dua instansi ini. Lembaga pendidikan yang berdiri dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) ini memuat kurikulum yang berbeda dengan lembaga-lembaga pendidikan lain yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pendidikan agama dan penanaman Akhlakul Karimah adalah ciri khas Madrasah, disinilah Madrasah diproyeksikan sebagai wadah untuk mencetak generasi bangsa yang religius, berwawasan global, dan berdaya saing (unggul dalam Iptek dan Imtaq). Dengan demikian, Madrasah memiliki peran besar dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari kerusakan moral.

          Dalam kenyataannya masih sering kita jumpai murid melakukan tindakan nakal misalnya memalak dan mencelakakan temannya, menganiaya guru, terlibat tawuran antar pelajar, bergabung dengan gang motor dan sebagainya. Hal ini merupakan masalah serius dan tantangan berat dalam dunia pendidikan yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar bagaimana sebenarnya konsistensi madrasah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan? Sejauh mana peran guru dalam memberikan pembinaan terhadap murid-muridnya? Bagaimana pemberlakuan aturan dan tata tertib di madrasah? Pernahkah pengelola pendidikan melakukan kontrol dan pengawasan mengenai pergaulan murid-muridnya di lingkungan masyarakat? dari beberapa variabel tersebut diperlukan langkah taktis dan preventif untuk memutus mata rantai kenakalan murid sehingga tidak semakin merajalela.

            Konsep dasar dalam mengatasi problematika murid tersebut diatas, sebenarnya terdapat pada sistem pendidikan itu sendiri. Sistem penyelenggaraan pendidikan dibentuk dari beberapa komponen terpadu yang saling menguatkan satu sama lainnya. Komponen-komponen pendidikan tersebut yaitu :

  1. Visi dan tujuan yang jelas
  2. Peserta didik
  3. Manajemen pengelolaan
  4. Struktur organisasi
  5. Kurikulum
  6. Guru dan karyawan
  7. Media dan sumber belajar
  8. Sarana prasarana
  9. Teknologi
  10. Pengawasan mutu
  11. Penelitian dan pengembangan
  12. Biaya pendidikan

Dari keduabelas komponen pendidikan diatas harus saling bersinergi dan saling menguatkan sehingga program penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan lancar dan maksimal, hal ini diibaratkan dengan kendaraan bermuatan besar yang juga terdiri dari beberapa komponen penting, salah satu komponen tidak berfungsi bahkan tidak terpenuhi maka laju kendaraan tersebut akan pincang dan bahkan mogok di tengah jalan, dengan begitu tidak akan sampai pada tujuan. Begitu pula dengan madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan formal, madrasah harus memiliki visi dan tujuan yang jelas, karena sesungguhnya visi tersebut merupakan ruh sebagai landasan berpijak para abdi madrasah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Bagaimana dengan keberadaan guru? Profesionalitas guru dalam penyelenggaraan pendidikan menjadi prioritas utama. Guru yang mengajar sesuai dengan keahliannya apalagi memiliki kemauan untuk maju mengembangkan keprofesiannya akan dirasa lebih nyaman oleh murid-muridnya serta dapat menikmati kepuasan belajar dari pada guru yang menyandang gelar Litbang (sulit berkembang) dan apalagi tidak proporsional, sehingga akibatnya tensi belajar peserta didik menurun, murid-murid malas belajar dan bahkan berawal dari kelemahan yang dimiliki guru tersebut murid mulai berfikir negatif (negative thinking), berani berkata tidak sopan kepada guru dan puncaknya terjadilah kekerasan belajar. Lebih dari itu, peran guru tidak hanya membuat murid-muridnya menjadi pintar, cerdas, berwawasan luas, mandiri, menjadi manusia seutuhnya, namun yang tak kalah pentingnya adalah guru menjadi teladan yang baik serta mampu memberikan pembinaan moral dan spritual sehingga mereka tumbuh sebagai pribadi yang afektif dan religius.

Aturan dan tata tertib madrasah harus ditegakkan sekalipun berat tantangannya. Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan murid, sangsi hukumnya harus diberikan dengan berlandaskan asas kemanusiaan dan keadilan. Hal ini sebagai pelajaran akan pentingnya penanaman sikap disiplin dan konstitusional. Melalui langkah tersebut kiranya dapat menekan angka kenakalan peserta didik. Kewenangan menegakkan aturan yang berlaku di madrasah tidak hanya terpusat kepada guru BK, melainkan semua pengelola madrasah mulai dari Kepala Madrasah, guru dan karyawan harus saling bahu-membahu, proaktif dan kooperatif. Jika hal ini dapat diterapkan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab maka peluang dan ruang gerak murid untuk berperilaku nakal dapat dibatasi dan bahkan sulit terjadi.

Wali murid adalah orang pertama yang bertanggung jawab mengawasi pergaulan anak-anaknya di lingkungan masyarakat. Mereka memiliki hak dan kewajiban melaporkan perkembangan dan aktifitas anak-anaknya kepada pihak madrasah baik dalam kondisi hari efektif terlebih lagi di masa-masa liburan. Jalinan kerjasama antara pihak madrasah dengan wali murid harus terus ditumbuhkan agar tercapai cita-cita bersama mencetak generasi bangsa yang gemilang. Sebaliknya, jika murid lepas dari kontrol dan pengawasan orang tua dalam pergaulannya di masyarakat maka mereka akan tumbuh liar serta bebas bertindak (free will).

Disamping wali murid, komite madrasah juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan (controlling agency) mengenai kondisi peserta didik di masyarakat. Salah satu fungsinya adalah mengajak dan mendorong masyarakat untuk bersama-sama memajukan program madrasah, menampung aspirasi, gagasan, harapan-harapan serta berbagai kebutuhan lainnya yang diajukan oleh masyarakat. Jika semua warga madrasah bersama elemen masyarakat bersatu padu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya serta mendorong peningkatan mutu madrasah, maka kenakalan dan kriminalitas pelajar dapat diminimalisir. Dari berbagai ulasan diatas, dapat disimpulkan bahwa seorang murid tidak akan bertindak nakal apabila penyelenggara pendidikan dalam hal ini madrasah memiliki visi dan tujuan yang jelas kemana arah akan dituju (visioner oriented), guru menjalankan fungsinya secara profesional dan proporsional serta tampil sebagai teladan yang baik (digugu dan ditiru), ketersediaan media dan sumber belajar mendorong kenyamanan belajar, penanaman sikap disiplin melalui penegakan aturan dan tata tertib madrasah, serta bersama elemen masyarakat melakukan kontrol dan pengawasan mengenai aktifitas dan pergaulan murid di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  6  =