SELAMAT ! MTsN 3 PAMEKASAN RAIH PENGHARGAAN DARI KEMENTERIAN KEUANGAN RI

Alhamdulillah, pada hari ini, Selasa 23 Juli 2024 bertempat di aula KPPN Pamekasan di jalan Jokotole No. 141 Pamekasan, MTsN 3 Pamekasan sebagai salah satu satuan kerja mitra KPPN Pamekasan memperoleh dua penghargaan sekaligus. Kedua penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala KPPN Pamekasan yakni kategori Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) terbaik  dan penghargaan kategori LPJ Pengeluaran terbaik dalam kurun waktu semester 1 tahun 2024.

Penghargaan yang diterima langsung oleh kepala MTsN 3 Pamekasan, Agus Budi Hariyanto ini merupakan apresiasi luar biasa dari KPPN Pamekasan dalam menilai kinerja keuangan MTsN 3 Pamekasan. Tentunya penghargaan ini menunjukkan efektifitas pengelolaan APBN di lingkup satuan kerja MTsN 3 Pamekasan. Beliau menyampaikan rasa terimakasih kepada KPPN Pamekasan yang telah memberi penghargaan kepada lembaga ini. KPPN sebagai lembaga yang memiliki komitmen memberi pelayanan yang berintegritas, pasti telah melakukan proses seleksi dan penilaian yang serius sebelum menetapkan penghargaan ini. untuk itu, MTsN 3 Pamekasan kedepan akan senantiasa berusaha menjaga predikat dalam kategori penghargaan ini, serta meningkatkan performa pengelolaan keuangan yang berintegritas dan amanah.

Di era teknologi yang semakin maju seperti sekarang ini, tentu membawa banyak perubahan yang signifikan dalam segala aspek kehidupan. Di masa sekarang, butuh kinerja yang cepat, efisien dan simple. Menanggapi kemajuan teknologi seperti saat ini, Kementerian Keuangan RI beradaptasi dengan mengembangkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Satuan Kerja atau Satker  kemudian berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. Dalam pengelolaan KKP, dibutuhkan administrator yang ditunjuk oleh pemegang kartu kredit. Pemegang KKP harus menyimpan semua semua bukti pengeluaran atas penggunaan kartu kredit dan menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai dasar verifikasi, pembayaran tagihan serta pertanggungjawaban uang persedian (UP). Terimakasih dan apresiasi kepada pihak pengelola keuangan MTsN 3 Pamekasan atas dedikasi, komitmen dan kinerja yang telah membuahkan dua penghargaan sekaligus di tahun ini. dengan pengelolaan keuangan yang sehat, maka akan berdampak pada kemajuan dari lembaga kedepan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48  +    =  54