Dapat dipahami bahwa madrasah memiliki peran yang sangat besar dalam mengembangkan institusi untuk memberdayakan berbagai macam potensi-potensi yang dimiliki, baik potensi ilahiyah (ketuhanan), insaniyah (kemanusiaan) maupun bi’ah (lingkungan), sehingga amanat yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 betul-betul terealisasi Lanjut Baca …