PENANDATANGANAN MOU ANTARA MTsN 3 PAMEKASAN DENGAN PT. TASPEN (PERSERO)

tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Tenaga Non ASN

Selama ini masyarakat secara umum mengenal TASPEN adalah sebuah lembaga  yang memberikan pelayanan  kepada para Pegawai Negeri Sipil setelah masa Karya mereka di lembaga atau instansi pemerintah telah selesai. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mendapat tunjangan di masa awal pensiun mereka dari TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri). PT. TASPEN (Persero) adalah salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

Pemerintah memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama para tenaga non ASN yang berkarya di lembaga milik pemerintah dengan memberi jaminan terhadap kecelakaan kerja dan kematian mereka. Komitmen pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bab X (Sepuluh) Pasal 75 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hukum.

Sambutan Kepala MTsN 3 Pamekasan

Menindak lanjuti isi dari PP No. 49 Tahun 2018, PT. TASPEN menyelenggarakan program Jaminan Keselamatan Kerja dan Kematian kepada tenaga kerja non ASN di lingkungan kementerian / instansi pemerintah.  Untuk itu, pada hari ini, Selasa tanggal 06 Oktober tepat sekitar jam 11.00 wib bertempat di PotreKoneng Room Hotel Odaita Pamekasan, Jalan Raya Sumenep No. 88 Pamekasan, PT. TASPEN wilayah Madura melaksanakan kegiatan penandatanganan MOU kerjasama dengan MTsN 3 Pamekasan. Penandatanganan MOU ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian oleh PT. TASPEN yang dilaksanakan di MTsN 3 pada  hari sabtu, 03 Oktober 2020 yang lalu.

Sambutan Branch Manager PT. TASPEN Cabang Pamekasan

Penandatanganan MOU dihadiri oleh beberapa pejabat dari PT. TASPEN wilayah Madura serta delapan orang dari MTsN 3 Pamekasan. Bapak Yoka Krisma Wijaya selaku Branch Manager Cabang Pamekasan dalam sambutannya  memaparkan  lahirnya Program Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian berdasar pada Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018. Rasa terimakasih dan apresiasi ditujukan kepada Kepala MTsN 3 Pamekasan yang telah menyambut dengan baik program kerja dari PT. TASPEN dan mau bekerjasama demi kenyaman seluruh civitas NTSN 3 Pamekasan. MTsN 3 Pamekasan menjadi pioner karena untuk pertama kalinya program ini dilaksanakan dengan  instansi pendidikan negeri yang ada.Bapak Yoka sangat berharap MTsN 3 Pamekasan  mampu menularkan kebaikan dari program jaminan ini kepada lembaga-lembaga pendidikan yang lain di Kabupaten Pamekasan.   

Menanggapi paparan yang disampaiakan oleh Bapak Yoka selaku Branch Manager PT. TASPEN cabang Pamekasan, Kepala MTsN 3 Pamekasan Bapak H. Mohammad Holis mengapresiasi pendekatan serta program PT. TASPEN yang juga telah menjangkau tenaga non ASN yang selama ini keberadaan mereka agak  terpinggirkan. Program jaminan seperti ini, akan sangat membantu  kehidupan para tenaga non ASN. Inovasi seperti ini yang masyarakat tunggu dan harap agar kesejahteraan mereka juga terangkat. Total terdapat 36 tenaga non ASN di lingkungan  MTsN 3 Pamekasan yang semuanya  telah didaftarkan oleh kepala madrasah. Dengan didaftarkannya seluruh tenaga non ASN dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian ini menunjukkan komitmen dan concern madrasah dalam melindungi hak-hak mereka. Dengan nominal iuran wajib yang sangat rendah, tapi fasilitas yang didapat sangat besar. Namun, sebaik dan sebagus apapun fasilitas tersebut, beliau berharap agar kita terhindar. Karena jika salah satu dari bentuk layanan tersebut kita ambil, itu artinya kita sedang dalam musibah. Program TASPEN ini menjadi salah satu hal yang diharapkan mampu mengurangi beban yang dipikul ketika sedang dalam musibah. Jaya terus PT. TASPEN Indonesia dengan program-programnya yang menyentuh masyarakat menengah ke bawah, sehingga kesejahteraan nantinya dapat dinikmati merata dan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  29  =  39