Secara garis besar tugas utama madrasah sebagai lembaga pendidikan memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa pendidikan. Sarana prasarana dimadrasah menjadi bagian penting keberhasilan madarasah dalam memberikan layanan terhadap peserta didik. Kegiatan belajar mengajar tidak akan berjalan baik tanpa ditunjang sarana dan prasarana yang memadai, sehingga keberadaannya mutlak diperlukan dan dapat mempengaruhi baik buruknya mutu pendidikan. Dalam peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 dijelaskan mengenai standar sarana dan prasana adalah sebagai berikut:
- Setiap Satuan Pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur
- Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pemimpin, ruang pendidik (guru) ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat olah raga, tempat beribadah dan tempat lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Sebagai wujud tanggung jawab madrasah dalam memfasilitasi kegiatan pembelajaran, Berikut Keadaan Sarana dan Prasarana di MTs Negeri 3 Pamekasan
-. Sarana Fisik :
1.1 Ruang Kelas : 33 ruang
1.2 Ruang laboratorium IPA : 1 ruang
1.3 Ruang laboratorium Multi Media : 1 ruang
1.4 Ruang laboratorium IPS : 1 ruang
1.5 Ruang laboratorium Matematika : 1 ruang
1.6 Ruang laboratorium Komputer : 1 ruang
1.7 Ruang laboratorium Bahasa : 1 ruang
1.8 Ruang Perpustakaan : 1 ruang
1.9 Ruang BP / BK : 1 ruang
1.10 Ruang Kepala Madrasah : 1 ruang
1.11 Ruang Guru : 1 ruang
1.12 Ruang Kepala Tata Usaha : 1 ruang
1.13 Ruang Tata Usaha : 1 ruang
1.14 Ruang OSIS : 1 ruang
1.15 Ruang Pramuka : 1 ruang
1.16 Ruang PMR : 1 ruang
1.17 Ruang Seni Budaya : 1 ruang
1.18 Musholla : 1 ruang
1.19 Aula/Auditorium : 1ruang
1.20 Ruang Pengelola SKS : 1 ruang
1.21 Ruang koperasi : 1 ruang
1.22 Kantin Sehat : 1 ruang
1.23 Ruang tamu : 1 ruang
1.24 Ruang UKS : 1 ruang
1.25 Toilet Guru : 4 ruang
1.26 Toilet Peserta didik : 10 ruang
1.27 Pos Keamanan : 1 ruang
1.28 Kantin Madrasah /Kantin sehat : 1 ruang
1.29 Ruang Komite Madrasah : 1 ruang
1.30 Ruang Drum Band : 1 ruang
1.31 Asrama : 3 ruang
1.32 Gudang : 2 Ruang